Katalog Publikasi BPS
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Lubuk Linggau 2025
Tanggal Rilis:
30 Januari 2026
No. Katalog:
1399013.1674
No. Publikasi:
16740.26001
ISSN / ISBN:
-
Ukuran File:
4.78 MB
Abstrak / Ringkasan
Undang-Undang
RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap
kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan
melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu
penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik,
senantiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah
menyelenggarakan SKM secara rutin setiap tahun yang diintegrasikan ke dalam
Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan
tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi
kebutuhan data dan tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang
dihasilkan BPS.Laporan hasil pelaksanaan SKD
2025 disajikan dalam bentuk publikasi yang berjudul “Analisis Hasil Survei
Kebutuhan Data BPS Kota Lubuk Linggau 2025”. Publikasi ini berisikan gambaran
mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja
pelayanan PST BPS serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator
utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen
(IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Publikasi ini terwujud berkat kerja sama yang baik
antar unit kerja terkait. Kami berharap publikasi ini dapat bermanfaat untuk
memperbaiki kualitas data dan kinerja pelayanan BPS. Saran dan masukan yang
membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan.
RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap
kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan
melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu
penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik,
senantiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah
menyelenggarakan SKM secara rutin setiap tahun yang diintegrasikan ke dalam
Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan
tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi
kebutuhan data dan tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang
dihasilkan BPS.Laporan hasil pelaksanaan SKD
2025 disajikan dalam bentuk publikasi yang berjudul “Analisis Hasil Survei
Kebutuhan Data BPS Kota Lubuk Linggau 2025”. Publikasi ini berisikan gambaran
mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja
pelayanan PST BPS serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator
utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen
(IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Publikasi ini terwujud berkat kerja sama yang baik
antar unit kerja terkait. Kami berharap publikasi ini dapat bermanfaat untuk
memperbaiki kualitas data dan kinerja pelayanan BPS. Saran dan masukan yang
membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan.